Bikin Resah Warga, Penjual Miras di Gowa Ditangkap Polisi

ZONATIMES.COM, Gowa – DT (45) yang berdomisili di dusun Bontote’ne desa Toddotoa kecamatan Pallangga kabupaten Gowa ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa karena diduga menjual minuman keras (miras) tradisional alias Ballo.

Penangkapan itu pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di tempatnya. Penangkapannya berawal dari hasil informasi warga yang resah, dengan sering berkumpulnya beberapa orang dengan menggelar minum ballo.

Kemudian personel Sat Narkoba mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan. Alhasil saat itu ditemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis ballo (tuak) tanpa ijin.

Penggeledahan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Gowa dan dipimpin KBO Narkoba IPDA Syukur Ilahi berhasil mengamankan sedikitnya 105 Liter miras tradisional jenis ballo (tuak).

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa.

Operasi miras tersebut akan digelar secara intens untuk membuat efek jera bagi para pelaku, terkhusus pemilik usaha julan miras sekaligus, untuk meminimalisir aksi kejahatan maupun maupun balapan liar yang selama ini terjadi yang didahului dengan mengkonsumsi miras sebelum beraksi.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah terkait operasi minuman keras, ia berharap agar terus melakukan operasi secara intens berantas penjualan miras.

“Polres Gowa akan intens melakukan operasi terhadap pelaku penjualan miras baik dalam bentuk tempat usaha berupa toko juga lokasi penjualan minuman lokal di rumah,” terang AKBP Boy Somola.

“Tim Patroli Skala Besar juga akan kami turunkan untuk memantau sekaligus melakukan penindakan jika diketahui ada lokasi yang rutin menjual miras,” pungkas Boy.