Diperkosa Ayah Setiap Hari Hingga Hamil, Anaknya Juga Pernah Dijual 300 Ribu ke Lelaki

ZONATIMES.COM, Karawang –  Seorang ayah di Telukjambe Barat berinisial DS (47) tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai berkali-kali hingga anaknya hamil.

Tak hanya itu pria yang sehari-harinya bekerja sebagai peminta-minta ini juga berkali-kali menjual anaknya ke sopir truk seharga mulai Rp 300 sampai Rp 500 ribu sekali melayani.

Pelaku pemerkosa itu, melakukan aksi bejatnya dari tahun 2018 sampai Juni 2019 yang lalu. Lantaran ibu korban berinisial A ini, sudah bercerai dengan DS, hingga di rumahnya tinggal hanya berdua dengan DS. Korban yang diperkosa oleh ayahnya hampir setiap hari Minggu.

Pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu, saat korban dipaksa membuka baju oleh pelaku, bahkan pelaku suruh korban membuka pakaian dalam hingga bugil.

Saat itu pelaku menjalankan aksinya ke korban. Korban yang masih berusia 17 tahun yang harus menanggung beban di perutnya alias hamil karena kelakuan si DS.

“Tersangka menawarkan A untuk dicabuli dan disetubuhi ke beberapa temannya yang berprofesi sebagai sopir truk,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan Kamis 19 September 2019

Sebelumnya, perbuatan DS ini terbongkar ketika si A ke tempat praktik bidan yang ada di daerah tempat tinggal mereka.

Saat itu si A mengeluh mual-mual dan perutnya kesakitan, ketika bidan pegang perut A, sudah mengeras, hingga bidan uji dengan testpack, ternyata si A diputuskan positif hamil.

Akhirnya si A mengakui ke bidan kalau selama ini, ia disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

Tersangka saat ini, telah diamankan, beserta dengan barang bukti yang ada, berupa satu potong celana jeans warna hitam, satu potong kaos lengan panjang warna coklat, satu potong bra warna biru motif polkadot, dan satu buah celana berwarna oranye motif pelangi.

Zonatimes.com
Tersangka pelaku pemerkosa pada anak kandungnya sendiri telah diamankan oleh kepolisian

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Leave a Comment