GMPK Sebut Sekda Takalar Terindikasi Korupsi Dana Hibah Dharma Wanita

ZONATIMES.COM, Takalar – Terkait Dana Hibah dan Bansos Dharma Wanita Kabupaten Takalar dalam Investigasi GMPK Tahun 2018 Dharma Wanita dapat Dana Hibah sebanyak Rp.150 juta.

“Semua itu bisa kita lihat dalam perda pertanggung jawaban realisasi APBD 2018,” sebut Ismail Tato Sekjen GMPK Takalar, Selasa, 22 Oktober 2019.

Lajut, lalu mengacu dari APBD tahun anggaran 2019 dan kemudian Pemda Takalar kembali memberikan Dana Hibah sebanyak 250 juta realisasi Rp.100 juta tanggal 20 Agustus 2019 tahap pertama.

Semua itu, menurut Ismail, Dharma Wanita bukanlah organisasi semi pemerintah yang bisa mendapatkan Dana Hibah terus menerus berdasarkan Permendagri yang sudah 4 kali berubah terakhir Permendagri No.123 tahun 2018.

Kata dia lagi, disitu Dharma wanita tidak termasuk yang dikecualikan karena itu Darma Wanita tidak boleh lagi mendapatkan Dana Hibah Tahun 2019 ini.

Tapi nyatanya kata mantan ketua Hipermata ini, Sekda Takalar selaku ketua TAPD telah melanggar Permendagri 123 tahun 2019, selain itu kata dia lagi, juga kuat dugaan melanggar UU tidak pidana Korupsi terkait Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Dan kita sama-sama tahu siapa ketua Dharma Wanita Kabupaten Takalar,” terangnya.

“GMPK segera melengkapi berkas pendukung lainnya untuk selanjutnya melaporkan temuan yang melanggar regulasi dan terindikasi KKN ini kepihak yang berwajib,” tegas Ismail. (Jaya)

Leave a Comment