Kejari Wajo Endus Praktik Korupsi Dana BOP Kemenag Senilai Rp 2,1 Miliar

ZONATIMES.COM, WAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulsel mengendus praktik korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Ditemukan, adanya dugaan korupsi dana BOP di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Wajo.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono menjabarkan, tercatat ada 217 lembaga pendidikan yang menerima dana BOP. Dari 217, terdiri dari 132 Taman Pendidikan Al-Quran, 74 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 11 pondok pesantren.

Maka, dari total 217 lembaga pendidikan, masing-masing mendapat dana BOP senilai Rp 10 juta. Sehingga, total dana BOP yang disalurkan ke 217 satuan pendidikan senilai Rp. 2.170.000.000.

Namun dalam penyaluran dana BOP tersebut, ditemukan adanya praktik korupsi. Modus korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenag Wajo adalah dengan meminta uang tanda terima kasih.

Dalam pemberitaan Beritasulsel.com, oknum pejabat Kemenag meminta imbalan uang sebagai imbalan jasa. Uang tersebut diminta secara lisan ke masing-masing lembaga pendidikan yang menerima dana BOP. Nilainya beragam, antara Rp. 1 juta hingga Rp. 3,5 juta per lembaga penerima dana BOP.

Uang imbalan yang diminta itu setelah dana BOP senilai Rp 10 juta dicairkan utuh ke masing-masing lembaga pendidikan.

“Patut diduga dana BOP juga yang dijadikan imbalan jasa setelah dicairkan utuh, kemudian imbalan jasa diserahkan kembali ke oknum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo sesuai pembicaraan sebelumnya dengan oknum yang bermain dalam penyaluran bantuan ini,” kata Dermawan Wicaksono (12/3/2021).

Sejauh ini, kasus korupsi yang menyeret sejumlah pegawai Kemenag Wajo dalam tahap penyelidikan. Sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan. Dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Wajo mengamankan dua box dokumen. “Yang pasti, penetapan tersangka dalam kasus ini karena alat bukti permulaan yang cukup yakni adanya keterangan saksi dan barang bukti yang disita,” jelas Dermawan Wicaksono.

Tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider pasal 11.

Kejari Wajo juga telah mengagendakan emanggilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo, Anwar Amin.

“Kini diagendakan pemanggilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, untuk membuat lebih terang benderang apakah perbuatan ini sistemik,” tegas Dermawan Wicaksono.