Mengaku Cinta, Murid SMK Tusuk Gurunya di Kamar

ZONATIMES.COM, Kulonprogo – Seorang pelajar SMK berinisial CB (16) di Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta nekat menusuk gurunya sendiri, WP (34), seorang warga Srandakan Bantul Yogyakarta.

Akibat perbuatan pelaku, sang guru dikabarkan mengalami luka cukup serius di bagian perut dan harus menjalani operasi.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, di Srandakan, Bantul Yogyakarta, pada Rabu, 20 November 2019 tadi malam.

Dikabarkan seorang murid diduga jatuh cinta pada gurunya hanya saja diketahui gurunya telah bersuami hingga murid itu nekat melakukan penusukan.

Kapolsek Srandakan, Kompol B Muryanto, menuturkan pelaku yang masih berstatus pelajar SMK nekat menusuk sang guru karena dilatarbelakangi urusan asmara.

Diketahui, pelaku CB yang tak lain adalah anak didik korban, menaruh rasa cinta pada gurunya sendiri.

“Pelaku bilang kalau dia sayang, cinta, sama Bu Guru. Tapi, cintanya ini kan tidak pernah direspon ya, karena korban sudah punya suami,” ujar Kompol B Muryanto saat ditemui seusai olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ditambahkan Kapolsek, akibat penusukan tersebut, korban sempat dikabarkan kritis lantaran luka serius yang dialami.

Muryanto menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada kisaran pukul 21.00 WIB. Saat itu korban tengah bersantai di kamarnya.

Namun, tiba-tiba saja pelaku nekat menerobos masuk ke dalam kamar korban, sekaligus menghunuskan sebilah pisau, dan langsung menusuk perut korban.

“Korban lantas berteriak kesakitan, sementara pelaku kabur dari TKP. Mertua korban langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban menuju RS UII Pandak, Bantul,” paparnya.

“Namun, karena luka yang diderita ternyata sangat serius ya, korban kemudian langsung dirujuk ke RSUP Sardjito, Sleman,” imbuhanya.

Pelaku yang sempat melarikan diri bisa diamankan dengan cepat oleh aparat kepolisan, akibat handphone, serta pisau tertinggal di tempat kejadian.

Polisi pun dengan mudah melacak kediaman pelaku yang ada di Lendah, Kulonprogo.

“Penjemputan pelaku berasal dari handphone yang tertinggal. Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju Polsek Srandakan. Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP,” katanya. (Rusmini)

Leave a Comment