Pemasang Kamera GoPro dan Handphone di Toilet, Mahasiswa Semester 5

ZONATIMES.COM, Gowa – Pelaku kasus pemasangan kamera GoPro dan handphone di toilet kampus UIN Alauddin Makassar. Kini polisi tetapkan AA (19) sebagai tersangka.

Polisi menyebut AA adalah mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

“Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Polsek Somba Opu, Minggu 10 November 2019.

Penangkapan pelaku, diungkapkan oleh Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei, AA ditangkap disekitaran bundaran Samata Gowa, Kamis, 7 November 2019.

Sementara itu, milik GoPro dan handphone itu, kata polisi, AA mengakui bahwa itu miliknya.

“Aksi pertama dan kedua itu diketahui para mahasiswa yang menuju ke toilet untuk mengambil air wudu dan buang air kecil,” kata Syafei.

Selain itu, motif pemasangan GoPro dan handphone di toilet, kata polisi untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi sebagai koleksi, dan juga AA mengaku, lanjut polisi memasang kamera GoPro di toilet kampus pada awal Oktober lalu.

Sebelumnya, kasus GoPro dan handphone ini, sempat diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.

Saat ini pelaku AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Leave a Comment