Pisah Ranjang Istri, Ayah Ini Setubuhi Dua Putrinya

ZONATIMES.COM, Tengerang – Seorang ayah berinisial HS (35) di Tangerang, Provinsi Banten dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang usai dilaporkan dugaan menyetubuhi dua putrinya yang masih di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.

Kepada penyidik, HS telah mengaku bahwa dirinya tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade, Kamis (5/11/2020) kemarin.

Selain itu Ade juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun, keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Lanjut Ade, saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Mendengar peristiwa tersebut, Ade mengaku prihatin, sebab menurutnya seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya oleh karena itu dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan juga berkemungkinan tersangka akan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tutupnya. (Tj)