Positif Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Ditahan di Ruang Khusus

ZONATIMES.COM, Jakarta – Lucinta Luna terseret dengan kasus narkotika. Saat menjalani tahap pemeriksaan dan penyidikan tes urine, Lucinta Luna ditetapkan status tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.

Namun, kepolisian belum bisa menentukan, artis tersebut bakal di tempatkan di sel mana, apakah pria atau wanita. Pasalnya jenis kelaminnya belum jelas.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna memiliki identitas KTP dan Paspor yang berbeda.

“Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki,” ucapnya Rabu, 12 Februari 2020 dilansir Tempo.co.

Walau demikian, Lucinta Luna akan di tempatkan untuk sementara waktu di ruang khusus di Polda sebelum keluar keputusan kejelasan jenis kelaminnya.

Diketahui, Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polis juga mengamankan tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22).

Ke empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.

Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Leave a Comment