Sadis! Kronologi Penggali Sumur di Gowa Diparangi, Pergelangan Tangan Putus

ZONATIMES.COM, Gowa – Seorang penggali sumur di Kabupaten Gowa menjadi korban pemarangan atau penganiayaan yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban putus.

Peristiwa itu terjadi tepat di di Dusun Bontobila Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu, (08/11/ 2020) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolsek Pallangga IPTU Nasruddin menceritakan kronologinya, penebasan terhadap korban DN (45), berawal saat terjadi keributan dengan warga di lokasi tersebut.

“Saksi Arifin sementara membuat pagar rumahnya, kemudian korban DN (45) yang datang menemui saksi kemudian menegur saksi sambil berteriak teriak lalu melempari rumah saksi selanjutnya terjadi adu mulut,” kata Nasruddin.

Karena emosi, lanjut Nasaruddin korban mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar saksi (Arifin). Mengatahui terjadi keributan, pelaku dari saudara kandung saksi mendatangi korban dari arah samping membawa parang dari rumahnya.

“Kemudian (pelaku) mengayunkan parang kearah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau. Akibat ayunan parang, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasainya,” ungkap Nasruddin.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Syech Yusuf Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perwatan medis.

“Sekitar pukul 22.30 WITA, personil bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban,” ungkap Nasruddin.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Subair di Desa Julubori Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa bersama pemerintah setempat,” tambahnya.

Selain parang, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP.

“Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa,” jelasnya.

Usai diamankan, penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada hari Senin (09/11/2020).

“Adapun latar belakang penyebab terjadinya penganiayaan di duga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (saudara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau,” beber dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.