Virtual Police Resmi Beroperasi, Peringatan Pelanggaran Undang-Undang ITE Dikirim Lewat DM

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meluncurkan virtual police atau polisi virtual. Peluncuran virtual police ini untuk mencegah tindak pidana terkait Undang-Undang ITE.

Virtual Police ini akan memantau tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE di dunia maya. Peringatan akan dikirimkan melalui direct message (DM).

Dilansir Zonatimes.com dari Cnnindonesia.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan tim polisi virtual sudah mulai bekerja pada 24 Februari 2021.

Sejak saat itu, polisi online sudah langsung memberi peringatan kepada beberapa akun. “Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Slamet.

Virtual Police akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Caranya dengan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks.

Polisi online akan berpatroli di platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Apabila virtual police menemukan konten yang melanggar Undang-Undang ITE, tim akan langsung mengirimkan pesan peringatan melalui DM ke pemilik akun.

Peringatan disampaikan setelah tim virtual police melakukan kajian terhadap pelanggaran konten bersama dengan ahli. Kata Slamet, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE dalam pengajian konten yang dianggap memiliki unsur pelanggaran.

Adapun peringatan itu dengan meminta pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar hukum. Rentan waktunya 1×24 jam.

Jika postingan yang dianggap mengandung hoaks namun tidak dihapus oleh pemilik, penyidik akan kembali memberi peringatan satu kali lagi.

Apabila peringatan kedua tidak direspon, tim virtual police akan memanggil pemilik akun untuk meminta klarifikasi. “Kami lakukan mediasi,restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice,” jelas Slamet.