Warga Sinjai Ditangkap atas Kasus Peredaran Tembakau Gorila

ZONATIMES.COM, Sinjai – Sat Narkoba Polres Sinjai mengungkap kasus peredaran tembakau gorila, Minggu (16/5/2021). Pelaku atas nama MH (22) adalah warga yang tinggal di Jln. Veteran No. 45, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Pelaku merupakan wiraswata.

Melansir Beritasulsel.com, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si.  menjelaskan, penangkapan pelaku bermula informasi dari masyarakat bahwa terdapat paket barang di expedisi J&T berupa satu lembar baju kaos warna abu-abu yang didalamnya telah diselipkan seungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila).

Kronologi Penangkapan

Saat menerima laporan warga, saat itu anggota opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, S.H melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan koordinator Expedisi J&T tersebut atas kebenaran informasi yang diterima.

Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan pengecekan barang atau paket tersebut sudah tiba, sehingga sekitar Pukul 10.00 WITA, Senin (17/5/2021).

Barulah setelah itu, anggota Opsnal Satres Narkoba menunggu kedatangan pemilik barang sesuai alamat yang ditujukan paket tersebut. Caranya dengan petugas Expedisi J&T menghubungi nama dan alamat serta nomor telepon yang dituju agar mengambil paket barang yang telah tiba di Expedisi J&T. Sehingga saat itu juga Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, SH bersama dua orang anggotanya bersiaga di dalam kantor Expedisi J&T. Sebagian anggota yang lain memantau dari luar kantor Expedisi J&T sambil menunggu kedatangan pelaku.

Pada Pukul 15.00 WITA pelaku datang di kantor Expedisi J&T dengan maksud untuk mengambil paket kiriman. Saat pelaku telah menerima paket kiriman itu, Kasat Res Narkoba bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankan pelaku yang berjenis kelamin laki-laki.

Anggota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang berisi satu lembar baju kaos warna abu abu, di dalamnya  berisi sebungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) yang ditempel dengan menggunakan plester lackban warna coklat. Diduga narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku yang memesan paket tersebut adalah temannya. Pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- sebelum hendak memesan tembakau sintetis tersebut.

Setelah introgasi, ppelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1(satu)  Paket pembungkus J&T, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu, dan 1 (satu) bungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) dengan berat bruto 5.20 gram.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.