e-KTP Transgender Tidak Disertai Keterangan ‘Jenis Kelamin Transgender’

ZONATIMES.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan akan membantu transgender untuk mempunyai dokumen kependudukan. Termasuk akan membantu membuatkan e-KTP.

Nantinya, e-KTP transgender tidak ada kolom jenis kelamin transgender. Sebab hanya ada pilihan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Kecuali, sudah ada putusan pengadilan dapat diubah.

Bentuk e-KTP bagi transgender ini sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021) dikutip Detik.com. “Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” katanya.

Untuk kolom identitas nama di e-KTP diisi nama asli, kecuali jika sudah keluar putusan pengadilan dapat ditulis dengan nama yang telah diganti.

Misalnya dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan menyebut, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

Tidak ada nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny.

Pada e-KTP juga tidak bisa menggunakan nama panggilan. Sebab, urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dulu.

Pembuatan e-KTP untuk transgender ini diatur dalam dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.