ZONATIMES.COM, Makassar – Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Handayani Makassar memberikan kebijakan berupa potongan SPP sebesar 50% selama dua (2) semester bagi Mahasiswa Baru di STMIK Handayani.
Ketua Yayasan STMIK Handayani, Memi Pratiwi mengatakan pemberian potongan SPP sebesar 50% selama 2 (dua) semester itu merupakan salah satu langkah strategis untuk meringankan beban bagi calon Mahasiswa Baru Tahun 2020 di tengah pandemic Covid-19.
“Selain pemotongan juga memberikan kompensasi kuota bagi mahasiswa aktif yang mengikuti kuliah di semester ini dan bagi Mahasiswa yang terdampak pandemic Covid-19,” jelas Memi Pratiwi, dalam keterangannya diterima zonatimes.com, Jumat (24/7/2020).
Ditambahkan, Ketua STIMK Handayani, Nasrullah mengatakan pemotongan SPP itu didasari bahwa dampak pandemic Covid-19 di bidang ekonomi tidak berakhir tahun ini saja tetapi akan berlanjut pada tahun depan sehingga untuk meringankan beban calon Mahasiswa Baru dilakukan upaya-upaya seperti ini.
“Teknis pembayaran biaya-biaya perkuliahan pun bisa diangsur oleh Mahasiswa Baru dan bagi yang betul-betul tidak mampu diupayakan untuk menerima beasiswa KIP Kuliah serta akan dikoordinasikan ke Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Handayani terkait kebijakan-kebijakan strategis untuk tetap memudahkan calon mahasiswa baru yang ingin kuliah atau belajar di Perguruan Tinggi digital,” jelas Nasrullah.
Serupa disampaikan, Sekretaris Yayasan Pendidikan Handayani Makassar, Wamil Nur, ia membenarkan hal tersebut. Bahwa potongan SPP sebesar 50% selama 2 (dua) semester ini sudah berjalan dan akan terus dipromosikan agar dapat diakses oleh berbagai kalangan.
“Kebijakan ini sudah dirapatkan dengan Pembina Yayasan, Pengawas Yayasan dan Pengelola STMIK Handayani. Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat dan memudahkan calon mahasiswa baru mengakses pendidikan dengan mudah di masa-masa pandemic Covid-19,” beber Wamil.