ZONATIMES.COM, Makassar – Unhas memberikan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang orangtuanya terdampak pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15779/UN4.1/KM.01.00/2021.
Bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa Unhas disampaikan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Kamis 17 Juni 2021.
Melansir Identitasuanhas.com, terdapat beberapa persyaratan yangharus dipenuhi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri.
Mahasiswa mahasiswa yang dapat menerima bantuan adalah minimal semester 2 dan maksimal semester 10.
Akan tetapi, bantuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang orang tuanya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpenghasilan gabungan mencapai empat juta rupiah.
Adapun kelangkapan yang harus disiapkan antara lain Surat Permohonan Bantuan UKT yang dapat diunduh pada portal kemahasiswaan pada menu download 11, bukti slip pembayaran terakhir semester genap, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan Kartu Keluarga.
Berkas-berkas dapat dikumpul selambat-lambatnya Senin 21 Juni 2021 Pukul 12.00 WITA di Bagian Kesejahteraan Mahasiswa Rektorat Lantai 2 secara langsung atau melalui pos bagi mahasiswa di luar daerah.