ZONATIMES.COM, Makassar – Ujian komprehensif merupakan ujian lisan yang wajib diikuti oleh mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai syarat mengikuti ujian munaqosah atau skripsi. Ujian Komprehensif terdiri atas dua komponen kemampuan akademik yaitu kemampuan dasar dan kemampuan khusus.
Ujian komprehensif dimaksudkan untuk menguji atau mengukur tingkat penguasaan mahasiswa secara komprehensif terhadap dua komponen kemampuan akademik, yaitu kemampuan dasar dan kemampuan khusus pada tiga materi uji yaitu Dirasah Islamiyah, Ilmu Pendidikan Islam, dan Kemampuan Bidang Keilmuan Program Studi.
Karenanya FTK UIN Alauddin Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Ramcy Panakukkang Makassar, Selasa 3 Desember 2019. Kegiatan FGD ini dalam rangka menyusun kerangka dasar pelaksanaan Ujian Komprehensif dengan menghasilkan suatu buku pedoman dan kisi-kisi materi uji yang terstandar agar setiap dosen penguji memiliki standar yang sama dalam menguji mahasiswa.
FGD hadiri dari ketua-ketua prodi dan dosen-dosen lingkup FTK UIN Alauddin Makassar. Kegiatan dibuka langusng oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar, Dr. H. A. Marjuni, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya standarisasi kemampuan pengatahuan mahasiswa.
“Kita berharap setiap mahasiswa harus memiliki kemampuan pengatahuan, keagamaan sebelum mengikuti ujian munaqasyah, sebagai bentuk pertanggunjawaban terhadap stakholders,” ujar Dr Marjuni.
Hadir narasumber Dr. Andi Bunyamin, M.Pd. dalam pemaparannya, ia menyarankan agar materi ujian komprehensif juga memasukkan penanaman nilai-nilai karakter. Sesuai dengan pedoman edukasi UIN Alauddin tahun 2016 bahwa ujian komprehensif untuk program sarjana dilaksanakan dalam bentuk ujian lisan untuk ketiga materi uji tersebut.
Sebelumnya diketahui, Ujian Komprehensif FTK UIN Alauddin Makassar terbagi atas 3 materi uji yaitu Dirasah Islamiyah, Ilmu Pendidikan Islam, dan Kemampuan Bidang Keilmuan masing-masing Program Studi.
Untuk tahun 2020 akan dilakukan perubahan dengan menambahkan Uji Kompetensi Profesional dalam bentuk ujian tertulis (paper and pencil tests) atau menggunakan Computer Based Test (CBT). Selain itu sebagai syarat untuk mengikuti ujian komprehensif adalah mahasiswa dinyatakan lulus seluruh matakuliah yang diprogramkan, Hafal al-Qur’an juz ke-30, Skor TOEFL/TOAFL minimal atau sama dengan 400.