Unhas Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar, Ini Syarat Pengajuan

ZONATIMES.COM, MAKASSAR – Gempa bumi yang melanda Kabupaten Mejene, Polman, dan Mamuju Jumat (15/1/2021) berdampak pada kerugian materil. Untuk itu, Universitas Hasnuddin (Unhas) membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa asal Sulbar yang terdampak bencana alam gempa bumi.

Sebagaimana keterangan resmi Kepala Humas Unhas Ishaq Rahman, bantuan pembebasan sementara ini diberikan untuk mahasiswa pada jenjang Program Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, dan Fisioterapi.
Kebijakan pembebasan sementaran UKT tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Kebijakan pembebasan UKT ini dengan pertimbangan gempa bumi yang berdampak pada ekonomi orangtua mahasiswa asal Sulbar yang kuliah di Unhas.

Mahasiswa yang terdampak diminta untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor, u.p. Dekan Fakultas.

Dokumen yang disertakan yaitu, Surat Keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat.

Kedua, surat pernyataan dari orangtua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.

Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana.

Setelah itu, mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT ini diminta untuk mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id. Pengajuan dapat dilakukan sebelum tanggal 28 Januari 2021.

Tim terpadu bidang keuangan akan melakukan verifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.
Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021.