ZONATIMES.COM, Sidrap – Universitas Hasanuddin (Unhas) menguji coba alat pengolahan gula semut di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Uji coba ini sebagai bagian dari kegiatan penelitian yang dilaksanakan melalui pendanaan internal Unhas tahun 2021.
Uji coba dilakukan oleh Fakultas Kehutanan Unhas. Dimana mereka melakukan praktek uji coba alat pengolahan gula semut. Kegiatan dilaksanakan di Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Dalam keterangan resmi Humas Unhas, yang turut menyaksikan langsung Bupati Sidrap(Ir. H. Dollah Mando dan Ketua LPPM Unhas Prof. Dr. Andi Alimuddin, M. Si. Pengujian alat berlangsung pada Jumat 9 September 2021 di Desa Lombo, Kabupaten Sidrap.
Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando menyampaikan apresiasi kepada LPPM Unhas, khususnya kepada tim pengembangan produk gula semut Fakultas Kehutanan Unhas, yang telah membina masyarakat dalam pengolahan produk. Alat ini akan membantu pengembangan produksi gula semut di Sidrap dan meningkatkan mutu pengolahan guna memenuhi syarat untuk pemasaran.
“Pemda Sidrap berharap tim Unhas bisa segera bertindak melakukan pengembangan dan tidak perlu ditunda-tunda lagi. Kehadiran inovasi ini sangat membantu masyarakat, agar nilai jual produk meningkat,” jelas Dollah Mando.
Pada kesempatan yang sama, Syahidah, S.Hut., M.Si., Ph.D., selaku Ketua Tim Peneliti menyampaikan dengan adanya alat ini, waktu pengolahan gula semut dapat direduksi hingga 50%. Selain itu, gula semut yang dihasilkan lebih higienis dan terjamin kualitasnya.
“Pengolahan gula semut dengan menggunakan alat ini dapat memperpendek waktu pemasakan sehingga menghemat bahan bakar. Kebersihan lebih terjamin dibandingkan pengolahan secara manual karena minim sentuhan langsung manusia,” jelas Syahidah.
Pada tahun 2020, produksi gula aren mulai dilakukan. Namun, masih dengan cara manual. Dengan adanya alat ini, pengolahan gula aren menggunakan alat yang lebih modern dan inovatif. Pengujian mutu produk gula semut saat ini sedang dilakukan di Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar dan sedang dijajaki pengajuan izin edar ke BPOM Makassar.