7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Wajib Tahu!

ZONATIMES.COM – 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan – Perawatan gigi adalah bagian penting dari menjaga kesehatan secara keseluruhan, tetapi biaya perawatan gigi seringkali menjadi kendala bagi banyak orang. Untungnya, BPJS Kesehatan, lembaga asuransi kesehatan pemerintah Indonesia, menyediakan jaminan untuk beberapa perawatan gigi tertentu. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi 7 perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Infeksi Gigi

Perawatan pertama yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pengobatan infeksi gigi. Ketika Anda mengalami infeksi gigi, langkah pertama yang diambil adalah premedikasi. Ini adalah tahap awal dalam mengatasi infeksi gigi yang bertujuan untuk meredakan rasa nyeri dan mengobati infeksi. Premedikasi melibatkan pemberian obat-obatan jenis analgesik (penghilang rasa nyeri) serta antibiotik. BPJS Kesehatan akan menyediakan perlindungan untuk perawatan ini.

2. Tambal Gigi

Proses tambal gigi juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun dengan syarat dan rujukan dari dokter ahli. Tambal gigi adalah tindakan medis yang umum digunakan untuk mengisi lubang atau kerusakan pada gigi. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi biasanya resin komposit karena diklaim lebih awet dan estetis. Pastikan Anda memiliki rujukan dokter ahli sebelum menjalani perawatan ini agar dapat memanfaatkan manfaat BPJS Kesehatan.

3. Scaling Gigi

Scaling gigi adalah prosedur untuk membersihkan plak dan tartar dari permukaan gigi. Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung scaling gigi hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika semata. Misalnya, “scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” seperti yang dijelaskan oleh BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter gigi dan mendapatkan rujukan yang sesuai.

4. Pasang Gigi Palsu

Bagi mereka yang memerlukan gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi. Untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan jika Anda memerlukan pemasangan gigi palsu pada 1 rahang dengan jumlah gigi antara 9 hingga 16, subsidi yang diberikan sekitar Rp500 ribu. Ini adalah bantuan yang signifikan dalam mengatasi masalah gigi palsu dan memperbaiki fungsi pengunyahan serta estetika.

5. Cabut Gigi Sulung

Cabut gigi adalah tindakan yang diperlukan ketika gigi mengalami masalah serius dan tidak dapat diperbaiki. BPJS Kesehatan juga mencakup biaya cabut gigi sulung, yang dapat membantu mengatasi masalah gigi pada anak-anak. Proses cabut gigi yang aman dan profesional sangat penting untuk menghindari komplikasi lebih lanjut.

6. Cabut Gigi Permanen

Selain cabut gigi sulung, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya cabut gigi permanen. Cabut gigi permanen mungkin diperlukan dalam situasi di mana gigi tersebut rusak parah atau mengancam kesehatan gigi lainnya. Dengan jaminan dari BPJS Kesehatan, Anda dapat menjalani prosedur ini dengan lebih tenang tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi.

7. Obat Pasca-Ekstraksi

Setelah menjalani prosedur ekstraksi gigi, penggunaan obat pasca-ekstraksi adalah hal yang umum. BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan untuk pemulihan setelah ekstraksi gigi. Ini termasuk obat penghilang rasa nyeri dan antibiotik jika diperlukan.

Kesimpulan

7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan adalah informasi penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Dalam upaya menjaga kesehatan gigi dan mulut, memiliki perlindungan dari BPJS Kesehatan dapat membantu mengurangi beban finansial yang seringkali terkait dengan perawatan gigi. Namun, ingatlah bahwa syarat dan ketentuan berlaku, dan perlu berkonsultasi dengan dokter gigi serta mendapatkan rujukan yang tepat sebelum menjalani perawatan. Dengan pengetahuan ini, kita dapat merencanakan perawatan gigi dengan lebih baik dan memastikan kesehatan gigi yang optimal. Jaga kesehatan gigi Anda, dan manfaatkan hak Anda untuk mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan demi kesejahteraan gigi dan mulut yang lebih baik.