15 Nama Sekcam Makassar Dicopot dari Jabatannya, Ini Penyebabnya

ZONATIMES.COM, Makassar – Sebanyak 15 sekretaris kecamatan di Makassar, Sulsel, dicopot dari jabatannya. Penyebabnya, ke-15 sekcam terbukti melakukan pelanggaran karena mendukung Jokowi pada masa Pilpres.

Dari ketidaknetralan camat Makassar ini membuat 15 sekcam dicopot dan sempat menjadi viral beberapa waktu lalu. Kelima belas camat ini secara terang terangan mendukung Joko Widodo (Jokowi).

Atas tindakan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai para camat itu melanggar dan patut dihukum disiplin berat.

“Pada akhirnya dapat dibuktikan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Kelima belas camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu Wali Kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat,” kata Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi dilansir detik, Rabu, 20 November 2019.

Pencopotan itu dilakukan pada Senin 18 November 2019 kemarin oleh Pj Walikota Makassar, melalui surat Kemendagri bernomor: 800/6012/OTD A, perihal: rekomendasi pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat di lingkungan pemerintah daerah Kota Makassar.

“Kita menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muh. Ansar juga membenarkan adanya pencopotan dilingkup pemerintah tingkat kecamatan, dijelaskan bahwa pencopotan itu hal yang lumrah dalam pemerintahan dan telah sesuai dengan mekanisme aturan serta ketentuan yang berlaku.

“Jadi itu biasa, biasa. Saya sudah sepakat dengan Pak Wali bahwa kita laksanakan sesuai apa yang diamanatkan. Selama ini tentang kepegawaian semua kita laksanakan, kita lakukan sesuai yang diamanatkan baik itu dari provinsi maupun dari pusat,” ungkap Ansar

“Jadi insyaallah itu semua sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang kita lakukan di luar dari ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, menurut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencopot 13 sekertaris camat yang sebelumnya menjabat sebagai camat, 1 camat dan 2 kepala bidang. Pencopotan itu akibat dari video “Saya Camat…” yang berdurasi 1 menit yang dinilai melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

Para pejabat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN. Berikut daftar nama pejabat yang dicopot dari jabatannya.

1. Ibarahim Chaidar Said: Sekcam Ujung Tanah
2. Rully: Camat Makassar
3. Andi Fadly: Sekcam Manggala
4. Muhammad Reza: Sekcam Tamalanrea
5. Edward Supriawan: Kabid Gakum Satpol PP
6. Juliaman: Sekcam Mariso
7. Andi Pangerang: Sekcam Pannakukang
8. Sulyadi Perdana Putra: Kabid Pengawasan Dinas Penataan Ruang
9. Arman: Sekcam Bontoala
10. Alamsyah Sahabuddin: Sekcam Makassar
11. Andi Patiware: Sekcam Unjung Pandang
12. Mahyuddin: Sekcam Biringkanaya
13. Auliah Arsyad: Sekcam Wajo
14. Akbar Yusuf: Sekcam Mamajang
15. Fahyuddin Yusuf: Sekcam Tamalate

Leave a Comment