Bawaslu Kota Makassar Hadiri Diskusi Daring SKPP

ZONATIMES.COM, Makassar – Bawaslu Kota Makassar mengikuti kegiatan Diskusi Daring SKPP Tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui media Zoom, Kamis (11/6/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Peserta SKPP Daring dari 5 (empat) Kab./Kota se-Sulawesi Selatan yaitu Kab. Wajo, Kab. Takalar, Kota Palopo, Kota Pare-Pare dan Kota Makassar yang tergabung dalam Kelas D di Hari keempat pembelajaran Audio Visual.

Khusus Kota Makassar, jumlah peserta yang ikut sebanyak 22 (dua puluh dua) Orang dari 30 (tiga puluh) Peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Diskusi Daring. Sebelumnya telah dilaksanakan Diskusi Daring SKPP Tahap 1.

Turut hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Pengawasan Amrayadi, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Syaiful Jihad, Koordinator Divisi Hukum Adnan Jamal, Koordinator Divisi Penindakan Azry Yusuf dan Koordinator Divisi Organisasi dan Keuangan Hasmaniar Bachrun. Kegiatan ini dihadiri juga oleh beberapa Pimpinan Bawaslu Kab./Kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini juga menghadirkan bapak Abdul Karim sebagai Pemateri dalam diskusi ini.

Kegiatan Diskusi Daring SKPP Tahun 2020 ini merupakan rangkaian kegiatan SKPP Daring Tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu RI dengan tujuan agar Peserta SKPP diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing.

Sebelum Tahapan Diskusi Daring, telah diadakan sebelumnya Pembelajaran secara Audio Visual. Adapun peserta SKPP yang dinyatakan lulus dalam pembelajaran Audio Visual dan memenuhi passing grade diwajibkan mengikuti Tahapan diskusi Daring yang dilaksanakan Hari ini.

Dalam pengantarnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Pengawasan Amrayadi mengatakan bahwa yang menyemangati Bawaslu dalam menyelenggarakan program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif ialah dalam kaitan Bawaslu adalah sebagai pemegang mandat yang diamanahkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa Bawaslu adalah pemegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan Pemilu dan Pilkada. Dalam kaitan itu, Bawaslu tidaklah mungkin secara sempurna melakukan pengawasan tanpa melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ujar Amrayadi.

Menurut Amrayadi bahwa karena keterbatasan personil pada jajaran Bawaslu tidaklah mungkin menjangkau atau mengetahui seluruh kecurangan-kecurangan yang terjadi. Oleh karea itu, keterlibatan masyarakat menjadi dorongan bagi Bawaslu untuk melibatkan berbagai komponen masyarakat termasuk diantaranya mengadakan program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

Senada dengan hal tersebut, Abdul Karim juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus diawasi secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Menurut Abdul Karim bahwa pengawasan adalah salah satu syarat untuk menyebut demokrasi dalam keadaan sehat.

“Pengawasan ini bukan persoalan teknis tetapi merupakan persoalan substansi yang pada akhirnya akan berujung pada penegakan hukum. Bahwa muara dari pelaksanaan Pengawasan ini adalah memberikan kepastian hukumdari proses Pemilu dan Pilkada yang berlangsung,” tambah Abdul Karim.

Abdul Karim menutup penjelasannya dengan memberikan pelajaran kepada seluruh Peserta SKPP terkait makna berdemokrasi. Bahwa pengawasan bertujuan untuk menyehatkan demokrasi. Sebab jika demokrasi yang dijalankan tidak sehat maka system apapun akan ikut menjadi tidak sehat.