Bawaslu Makassar Ikuti Rakor Terkait Pilwalkot di Tengah Pandemi Covid-19

ZONATIMES.COM, Makassar – Bawaslu Kota Makassar kembali mengikuti rapat secara daring dengan tema “Rapat Konsolidasi Kesiapan Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid 19” Selasa (02/06/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Hukum serta Koordinator Penyelesaian Sengketa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 orang.

Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 orang, yang diundang adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Selain komisioner, Staf bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa juga turut diundang.

Para peserta dalam kegiatan itu berasal dari 12 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pengawasan terhadap Pemilihan Bupati atau Walikota yang hampir bisa dipastikan akan dilaksanakan pada Desember tahun 2020.

Daerah tersebut yaitu Kota Makassar, Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara serta Luwu Timur.

Dalam pembukaan acara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. L. Arumahi, MH menyatakan bahwa dalam menghadapi tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah di tengah Pandemi Covid 19, harus dilaksanakan konsolidasi kelembagaan Bawaslu beserta jajarannya.

Terutama pembahasan soal lembaga ad hoc yang saat ini dinonaktifkan karena penundaan tahapan pemilihan, seperti panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa. Kedua adalah konsolidasi wawasan terutama soal aturan hukum pelaksanaan Pemilihan di tengah pandemic Covid 19.

“Dalam tahapan persiapan ini, kita harus melaksanakan kondolidasi kelembagaan Bawaslu terutama mengenai lembaga ad hoc yang saat ini dinonaktifkan. Bawaslu juga harus tetap menjaga jaringan terkait pengawasan partisipatif. Kedua adalah kita harus melakukan konsolidasi wawasan terutama mengenai penyatuan persepsi mengenai regulasi pelaksanaan pilkada di tengah pancemi Covid 19,” ungkapnya.

Mengenai konsolidasi wawasan tersebut, ada dua hal yang harus diperhatikan sebagaimana yang dipaparkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Syaiful Jihad, M.Ag.

Pertama adalah sisi kualitas demokrasi yang harus dikawal oleh Bawaslu beserta jajarannya. Kedua adalah bagaimana cara untuk tetap menjaga dan melindungi kesehatan para penyelenggara dan peserta pemilihan di tengah pandemi selama tahapoan berlangsung.

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan Bawaslu dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Di satu sisi kualitas demokrasi yang harus dijaga, di lain sisi kita harus tetap menjaga kesehatan,” tegas Saiful.

Selain soal kualitas demokrasi di tengah pandemi, secara teknis ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terutama mengenai penindakan pelanggaran. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, SH.,MH. dalam penyampaiannya, memberikan pertanyaan apakah regulasi yang ada saat ini sudah siap menghadapi pemilihan? Atau apakah masih tetap membutuhkan regulasi tambahan di tengah pandemi ini?

“Dari kacamata hukum, terutama dalam menghadapi tahapan di tengah pandemi, kita harus memastikan apakah regulasi yang ada saat ini sudah siap atau belum? Dan juga apakah masih butuh regulasi tambahan? Saya kira ini perlu kita perhatikan dan bahas bersama,” tegas Azry Yusuf.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Djamal, SH.,MH melengkapi bahan rapat dan diskusi dengan menyampaikan bahwa harus ada kepastian hukum mengenai pengawasan dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.

“Kita harus mendiskusikan apakah protokol kesehatan yang dipakai dalam melaksanakan tahapan pemilihan juga masuk sebagai sasaran pengawasan atau tidak?,” katanya.

“Kita harus mendiskusikan apakah protokol kesehatan yang dipakai dalam melaksanakan tahapan pemilihan juga masuk sebagai sasaran pengawasan atau tidak? Ini penting dibahas agar tidak ada lagi polemik hukum nantinya, serta terciptanya kepastian hukum di tengah pandemi ini,” tutup Adnan.