Makassar Bakal Disterilkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Sanksi

ZONATIMES.COM, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan sterilkan kota Makassar dengan penyemprotan massal disinfektan secara serentak pada tanggal 20-21 Juni. Pihak pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penyemprotan massal di 15 kecamatan ini akan dilakukan setiap sabtu minggu selama sebulan diseluruh titik di Kota Makassar.

Ada sekitar 3.000 personil yang tergabung yakni 400 orang dari Satpol PP, 200 orang dari Dinas Perhubungan, 200 orang dari Dinas Pemadam Kebakaran, 50 orang dari BPBD, 168 orang Camat dan lurah, 153 orang LPM kelurahan, 30 orang PMI, 996 Ketua RW, dan selebihnya dari pihak TNI dan Polri.

“Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong- lorong,” ujar Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Yusuf, di Posko Covid-19, Kamis (18/6/20202).

Terkiat dengan pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi dari pihak pemerintah.

“Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang tapi yang kita tindaki itu orangnya. Sanksinya itu kita akan tegur dulu semisal tidak pakai masker saat masuk mall inspektur covid kita akan menyuruh pulang dan kalau masih bandel ada sanksi tegas,” tegas Yusran.

Yusran berharap disinfektan massal ini memberikan hasil yang signifikan untuk menghentikan laju penyebaran virus Covid-19 di Makassar.

“Intinya kita mau virus cepat hilang. Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sangat penting, baik itu menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, makan bergizi dan berolahraga setiap hari,” harapnya. (*)