Panwaslu Kecamatan Makassar Bongkar APK Calon Wali Kota yang Langgar Aturan

ZONATIMES.COM, Makassar – Panwaslu Kecamatan Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang melanggar aturan di sejumlah titik jalan di Kota Makassar, Jumat (23/10/2020) malam.

Penertiban APK dilakukan bersama PPK Makassar dan PPS se Kecamatan Makassar serta Satpol PP. Selain itu juga didampingi oleh Anggota Polsekta Makassar dan Anggota Danramil.

Ketua Panswalu Kecamatan Makassar Muhammad Irwan mengatakan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 dilarang memasang APK di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Makassar selama masa kampanye 2020.

“Penetapan area terlarang bagi APK tertuang dalam Keputusan KPU (PKPU) Makassar bernomor 340 Tahun 2020. Aturan itu juga memuat lokasi mana saja yang dapat dipasangi alat peraga,” terang Irwan.

Irwan mengungkapkan APK dan Bahan Kampanye yang ditertibkan dibeberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Makassar yang melanggar aturan, antara lain tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Kemudian kata dia, tempat atau lokasi yang teracantum peringatan larangan pemasangan reklame. Kemudian jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.

“Larangan juga berlaku pada jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon. Begitu juga dengan tiang trotoar dan taman kota, pohon dan tanaman pelindungan lainnya,” jelasnya.

Kata Irwan, 3 hari sebelum jadwal penertiban APK Panwaslu Kecamatan Makassar sudah menghimbaukan atau memberikan surat himbauan kepada Korcam dan Korlu masing-masing Pasangan Calon Se-Kecamatan Makassar.

Irwan juga menyampaikan bahwa penertiban APK akan dilakukan di hari mendatang setelah mendaptkan jadwal kembali yang disepakati  bersama PPK Makassar dan Satpol PP setempat.

“Saya pastikan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di jalan-jalan bukan Alat Peraga Kampanye resmi dari KPU,” kata Uya Kordiv Penindakan panwaslu Kecamatan Makassar tambahnya.

Oleh karenya, Panwaslu Kecamatan Makassar masih terus melakukan imbauan dan koordinasi secara persuasif kepada Partai Pengusung, Tim Kampanye dan Penghubung, Korcam, Korlu, Relawan dan Simpatisan Pasangan Calon.

“Semua itu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Adapun jalan atau lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampenye Pilkada 2020 di Kota Makassar yaitu terdapat 18 jalan, yakini:

Jalan Jendral Ahmad Yani
Jalan Penghibur
Jalan Haji Bau
Jalan Somba Opu
Jalan Pasar Ikan
Jalan Ujung Pandang
Jalan Riburane
Jalan Nusantara
Jalan Tentara Pelajar,
Jalan Gunung Bawakaraeng
Jalan Ratulangi
Jalan Alauddin
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Bandang
Jalan Veteran
Jalan AP Pettarani
Jalan Perintis Kemerdekaan