Poin Penting yang Harus Diketahui Soal PSBB di Makassar

ZONATIMES.COM, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadwalkan uji coba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) per tanggal 21-23 April 2020 dan penindakan secara resmi per tanggal 24 April 2020 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan dan akan diperpanjang jika diperlukan.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Makassar yang sedang digodok yakni aturan aktifitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar adzan di masjid dan membunyikan lonceng di Gereja.

Selain itu, penghentian sementara aktiftas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktiftas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang.

“Juga dikecualikan untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu,” jelas Ismail Hajiali, Sabtu (18/4/2020).

Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan Physical Distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian.

“Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau Take Away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang,” lanjut Ismail.

Selama Pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). “Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ucapnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta Hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.