Aturan Wajib PCR untuk Semua Moda Transportasi Dikritik

ZONATIMES.COM – Ada aturan yang mewajibkan tes PCR sebagai syarat yang berlaku di semua moda transportasi. 

Kebijakan ini hanya diterapkan untuk wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan tes antigen.

Ketentuan wajib PCR menuai pro kontra, hingga banjir kritik. Pakar menilai wajibnya PCR bagi syarat perjalanan kurang bijak, meski tujuannya menekan kasus COVID-19. Hal ini dikarenakan risiko penularan di pesawat terbilang rendah berkat adanya filter dengan HEPA sirkulasi 20 kali dalam sejam.

Melansir Detik.com, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pemerintah berupaya untuk terus menjaga kasus COVID-19 terkendali. Menurutnya, mobilitas sudah kembali meningkat beberapa pekan terakhir, sehingga perlu ada keseimbangan di tengah relaksasi.

Luhut menjelaskan bahwa utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.  “Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas meningkat dalam beberapa minggu terakhir,” sambung dia.

Biaya PCR Rp 300 Ribu

Presiden Joko Widodo akhirnya meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu, sehingga bisa mengurangi beban masyarakat di tengah kebijakan wajibnya PCR untuk naik pesawat.

Tidak hanya perihal harga, masa berlaku syarat PCR untuk naik pesawat juga diminta menjadi 3×24 jam. Sebelumnya diketahui, syarat hasil tes PCR yang ditunjukkan diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

PCR bakal diwajibkan di moda transportasi lain secara bertahap. Hal ini mengantisipasi kemungkinan lonjakan mobilitas jelang periode natal dan tahun baru.

Menengok apa yang terjadi di periode Nataru tahun lalu, penerbangan ke Bali disebut Luhut tetap meningkat meskipun ada kewajiban syarat PCR, hingga akhirnya memicu lonjakan kasus Corona.

Pemerintah meminta masyarakat untuk mewaspadai gelombang ketiga COVID-19 di akhir tahun. Terlebih, peningkatan kasus Corona juga mulai terlihat di 105 kabupaten dan kota dalam kurun waktu dua pekan terakhir.