Daftar Lengkap UMP 2022 pada 34 Provinsi

ZONATIMES.COM – Kabar baik bagi para buruh di seluruh Tanah Air. Sebab, mulai tahun depan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. 

Kenaikan UMP ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Walaupun hanya naik 1,09 persen, tapi setidaknya ada perubahan dari tahun sebelumnya. 

Usai Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP 2022, maka para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku mulai tahun depan. 

Kenaikan UMP 2022 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Lebih detailnya, berikut daftar UMP 2022 pada 34 provinsi di seluruh Indonesia. 

Sumatera

1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031

2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423

3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041

4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460

5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66

6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01

7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000

8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan

9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9

10.Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

Jawa-Bali

11. Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11

12. DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548

13. Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36

14. Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979

15. DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00

16. Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08

17. Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000

Kalimantan

20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65

21. Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70

22. Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59

23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72

24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804

Sulawesi

25. Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan

26. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711

27. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52

28. Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan

29. Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan

30. Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826

Maluku

31. Maluku menjadi Rp2.618.312 dari Rp2.604.960

32. Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530

Papua

32. Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700

34. Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600

Demikian daftar kenaikan UMP 2022 yang mulai berlaku tahun depan.