Dana Wakaf Rp 2.000 Triliun, Pemerintah Pastikan 90 Persen untuk Pemberdayaan Umat

ZONATIMES.COM,- Potensi nilai wakaf di Indonesia sangat besar. Dimana, potensi wakaf per tahunnya mencapai Rp 2.000 triliun. Wakaf dalam bentuk uang menembus angka Rp 188 triliun.

Dari nilai wakaf yang cukup besar, kemana dan bagaimana pemerintah pengelolanya?

Presiden Joko Widodo pada Senin 21 Januari 2021 meluncurkan Gerakan Nasional wakaf Uang (GNWU).

Adapun mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Adapun pihak yang menjadi nazhir (pengelola wakaf) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga pemerintah nonkementerian itu dibentuk pada 13 Juli 2007.

Dilansir dari laman resmi BWI, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan, sebanyak 90% wakaf uang akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat.

Sementara, 10% sisanya dapat digunakan untuk pengelolaan aset wakaf. “Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang,” jelas Kamaruddin.

Dalam mengelola dana wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nahzir berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 Tahun 2009.

Lebih jauh Kamaruddin menjelaskan, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.