Ini Aturan Mudik Lebaran 2021 yang Tidak Boleh Dilanggar

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Mudik menjadi tradisi umat muslim jelang parayaan idulfitri. Jika tahun lalu mudik dilarang karena adanya pandemi Covid-19, mudik lebaran 2021 dibolehkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Koordinasi dilakukan sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Keputusan mudik lebaran 2021 dibolehkan setelah Menhub Budi Karya Sumadi melangsungkan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (17/3/2021).

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya dikutip Zonatimes.com dari keterangan di Instagram pribadinya.

Memang tidak ada larangan mudik lebaran tahun ini, namun ada aturan yang tidak boleh dilanggar bagi pemudik.

Pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Prokes ketat yang dimaksud adalah memakai masker serta menjaga jarak. Sarana dan prasana mudik juga musti disterilkan dari virus dengan disinfektasi. Pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan juga diberlakukan.

Pemerintan juga akan melakukan skirining Covid-19 dengan menggunakan GeNose, rapid test, dan atau PCR tes.

Menhub Budi mengatakan, jumlah pemudik tahun ini akan mengalami lonjakan. Dimana vaksinasi Covid-19 yang tengah berlangsung meningkatkan percaya diri masyarakat untuk bepergian.