Jokowi Luncurkan GNWU, Bagaimana Aturan Pengelolaan Wakaf Uang?

ZONATIMES.COM,- Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menarik berbagai respon masyarakat sejak diluncurkan Presiden Joko Widodo Senin 21 Januari lalu.

Salah satu hal yang banyak dipertanyakan, tentang bagaimana penggunaan dana wakaf yang dihimpun?

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Adapun potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun. Untuk wakaf uang sendiri menembus angka Rp 188 triliun.

Sebagaimana dilansir dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin memastikan pengelolaan wakaf hanya diinvestasikan untuk keuangan syariah.

Pengelolaan wakaf uang dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Pengelolaan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Agama.

Adapun pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Uang wafay yang terhimpun kemudian diinvestasikan ke berbagai macam produk syariah. Seperti, deposito mudharabah, musyarakah, dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari hasil investasi wakaf uang, sebanyak 90% digunakan untuk pemberdayaan umat. Caranya dengan membagikan kepada penerima wakaf.

Sementara 10% sisanya, digunakan BWI untuk pengelola aset wakaf.

Dalam pengelolaan dana wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 Tahun 2009.