Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan Barunya

ZONATIMES.COM – Tadinya, pemerintah menetapkan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru). Penerapan PPKM Level 3 ini berlaku secara merata di semua daerah di Indonesia. 

Namun kabar terbarunya, pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPK Level 3. Dengan demikian, penerapan PPKM selama Nataru mengikuti asesmen situasi pandemi di setiap daerah. 

Dalam keterangan tertulis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 6 Desember 2021, Luhut menegaskan perjalanan akan diperketat kendati penerapan PPKM Level 3 dibatalkan. 

Luhut juga memastikan bahwa perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. 

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Hal itu juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir. “Capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali,” kata Luhut.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Sero-survei ini menunjukkan orang yang mempunyai antibodi spesifik terhadap Covid-19.

Syarat Perjalanan Selama Nataru

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Perubahan secara perinci akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian omicron yang banyak menyerang anak-anak.

Luhut menegaskan, berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala setiap pekan sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

PPKM Jawa-Bali 

Di Jawa-Bali, saat ini masih tersisa 12 kabupaten/kota di level 3 PPKM. “Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja,” kata Luhut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang libur Nataru. Meski penerapan PPKM Level 3 yang semula direncanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 dibatalkan, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan bahwa jajaran tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu tapi kondisinya yang kita sesuaikan, tapi yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12) dikutip dari Republika. 

Terkait dengan sejumlah kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemkot Bandung saat rapat terbatas menyikapi pelaksanaan PPKM Level 3, Oded mengaku akan terlebih dahulu melakukan evaluasi. “Kita sudah mengeluarkan kebijakan kemarin berjalan dulu nanti sambil lihat kebijakan yang baru ini,” katanya.

Beberapa kebijakan Pemkot Bandung yang sudah dikeluarkan adalah pelarangan perayaan tahun baru 2022 di hotel, restoran, dan kafe. Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas di sektor usaha.