Pemerintah Larang Mudik 6-7 Mei 2021, Berlaku untuk Semua Orang

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi meniadakan mudik lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku bagi semua orang. Bukan hanya ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.

Lrangan mudik lebaran 2021 ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir Effendy berharap, larangan mudik lebaran 2021 ini yang berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat dapat dimaksimalkan untuk vaksinasi Covid-19. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” katanya.

Kendati mudik lebaran dilarang, Muhadjir Effendy menyampaikan cuti berhasam idulfitri tetap ada.

Adapun larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku ada 6-7 Mei 2021. Sebelum dan sesuda tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali, dalam keadaan yang mendesak.