Perhatian! Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

ZONATIMES.COM – Pemerintah melanjutkan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM. BLT UMKM 2021 ini merupakan alokasi dana di 2021.

Bedanya BLT tahun ini dan pada 2020 lalu, nilainya lebih keci. Jika pada 2020 pelaku UMKM mendapat Rp 2,4 juta, tahun ini BLT hanya diberikan Rp 1,2 Juta.

Melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan selalu meng-update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi. Anda bisa mengaksesnya di media sosial @kemenkopukm dan website resmi  Kemenkopukm.

Sambil menunggul pencairan BLT UMKM 2021, berikut cara dan syarat yang perlu disiapkan.

Syarat Penerima BLT UMKM 2021

Setidaknya ada 6 syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT UMKM 2021. Syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

Cara Daftar BLT UMKM 2021

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.

3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah: Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum. Kementerian atau lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan.