Presiden Jokowi Mau Revisi UU ITE Jika Tidak Bisa Memberikan Rasa Keadilan

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkeinginan merevisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) jika tidak bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi melalui akun Instagram terverifikasinya, Selasa, 16 Februari 2021. Jokowi akan merevisi Pasal-pasal karet pada Undang-Undang ITE.

UU ITE, kata Jokowi, memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” kata Jokowi.

Selain itu lanjutnya, pengawasan implementasi penegakan Undang-Undang ITE harus ditingkatkan agar berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Jokowi juga memerintahkan Polri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Mengingat belakangan ini kata Presiden Jokowi sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” kata Jokowi.