Syarat dan Aturan Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021

ZONATIMES.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai hari ini, Kamis (2/9/2021). Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan, di BKN terdapat 5.279 peserta CPNS akan mengikuti tes SKD. 

Melansir Kompas.com, Satya mengatakan, penyelenggaraan tes SKD ini terdapat tiga sesi. Sesi pertama dimulai Pukul 08.00. Pembagian sesi ini bertujuan mencegah penyebaran wabah virus corona.

Sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. 

Adapun tahapannya, peserta CPNS pada pukul 06.30-08.00 melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta akan memasuki ruang tunggu steril, dan peserta akan berpindah dari ruang steril ke ruang ujian.

Begitu pula, dengan sesi II dan III dilakukan tahapan serupa disertai penyemprotan desinfektan.

Kebijakan yang Harus Dipatuhi Peserta Tes SKD CPNS 2021

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.

2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi.

3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD.

4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat tes SKD.

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

6. Pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai di tanda Drop Zone yang telah ditentukan.

7. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes, supaya tidak terjadi kerumunan.

8. Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.

Rekomendasi Satgas Covid-19 untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. 

Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.