Syarat dan Tata Cara Dapat BLT UMKM 2021

ZONATIMES.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikto (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Untuk pencairan BLT UMKM 2021 dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur.

Jika sebelumnya pencairan BLT UMKM melalui Bank BRI dan BNI, lembaga yang mencairkan bantuan untuk tahun ini bertambah.

Sebagaimana dilansir dari Kontan, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.

“Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos,” kata Teten pekan lalu.

Cara Mendaftar Agar Dapat BLT UMKM 2021

Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Kemudian, usulan akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Syarat Agar Dapat BLT UMKM 2021

Tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM. Berikut syarat dapat BLT UMKM 2021.

1. Pelaku UMKM, tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pengusaha UMKMmerupakan WNI yang dibuktikan dari nomor induk kependudukan (NIK) yang dan surat usulan dari pengusul.

3. Pelaku usaha bukan merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Untuk diketahui, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Ro 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk pencairan tahun ini.