Tanpa Ribet! Ini Syarat Terbaru Ikutan Vaksinasi Covid-19

ZONATIMES.COM – Pemerintah menargetkan 1 juta dosis per hari vaksinasi Covid-19. Maka untuk mencapai target tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak perlu memandang domisili. 

Sejalan dengan misi untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 1 juta per hari, kini untuk ikut vaksinasi tidak lagi ribet. Kebijakan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat ditetapkan Rabu 24 Juni 2021. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Kesehatan No. HK.02.02/I/1669/2021, Tanggal 24 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksin dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam kebijakan tersebut mengatur bahwa permohonan masyarakat untuk vaksin tidak melihat lagi domisili dan asal tinggal atau KTP.

Ketentuan terbaru ini untuk melancarkan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efektivitas, dan keamanan.

5 Ketentuan Ikut Vaksinasi Covid-19

Melansir Kompas, setidaknya ada 5 hal yang  tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkaitan dengan percepatan vaksinasi Covid-19. 

Pertama, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Kedua, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan kerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan Vertikal Kementerian Kesehatan.

Vertikal Kemenkes yang dimaksud yakni, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Ketiga, Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keempat, Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelima, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19, Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu.