Aklamasi DPRD, Ditetapkan 5 Peraturan Kota Makassar

ZONATIMES.COM, Makassar – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menghadiri rapat paripurna xiii masa sidang iii tahun sidang 2018/2019 dengan pembahasan

pandangan fraksi – fraksi DPRD kota Makassar tentang lima Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda Pemkot Makassar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa, 3 September 2019.

Kelima Ranperda Pemkot Makassar didalamnya mencakup Ranperda Pemuda, Perlindungan Perawat, Pengarustamaan Gender, Pengelolaan PDAM dan Ranperda Perubahan RAPBD Tahun 2019.

Dalam rapat paripurna tersebut dewan melalui sembilan fraksi DPRD memberikan pandangan akhirnya terkait lima Ranperda yang secara aklamasi disetujui oleh semua fraksi di DPRD Kota Maakassar.

Seperti yang diutarakan Partai Demokrat melalui juru bicara fraksi Syarifuddin Badollahi menurutnya diterimanya lima Ranperda yang diusulkan Pemkot Makassar sangatlah wajar karena pemerintah kota telah bebas temuan berpedikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hal ini membuktikan Pemkot Makassar dalam menjalankan roda pemerintahannya sudah berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Olehnya itu, kelima Ranperda tersebut dapat diterima karena realisasinya harus bisa berjalan di level atas atau menjadi mentor bagi daerah lain,” jelasnya .

Dalam sambutannya Pj Wali Kota, Iqbal Suhaeb mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD kota Makassar yang telah bekerja menghasilkan produk hukum untuk  mengawal pelaksanaan kelima Ranperda tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran legislatif yang telah merampungkan seluruh Perda berupa produk hukum. Hasil dari Perda Pemkot Makassar ini tentu tidak lepas dari dukungan seluruh legislator DPRD Makassar,”  kuncinya.(*)

Leave a Comment