BAIN HAM RI Sulsel Minta Kapolda Sulawesi Selatan Usut Pelaku Kekerasan Wartawan di Makassar

ZONATIMES.COM, MAKASSAR – Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, Selasa (24/9/19). Beberapa wartawan dari media online menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok,wartawan yang menjadi korban yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com).

Penganiayaan wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa. Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari Lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan.

Djaya Jumain , Ketua BAIN HAM RI Sulawesi Selatan yang juga mantan Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan Mantan Kordinator Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengusut tuntas kasus kekerasan yang mengakibatkan korban beberapa wartawan tersebut.

Menurut Djaya Jumain, kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus jeli melihat yang mana pengunjuk rasa dan mana wartawan apalagi keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa mengunakan Id Card.

“Seharusnya wartawan dalam bertugas mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.

Djaya Jumain berharap aksi kekerasan selanjutnya tidak lagi terjadi karena wartawan adalah sahabat bukan musuh ,mereka mencari berita bukan mencari masalah

[djy]

Leave a Comment