Biaya Rapid Test di Soppeng Rp 305 Ribu, Andi Etti: Jangan Dikomersialisasi!

ZONATIMES.COM, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin menyoroti biaya Rapid Test Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dibebankan kepada masyarakat yang terbilang besar yakni Rp. 305.000.

Informasi biaya Rapid Test didapatkan Legislator Perempuan asal Soppeng ini melalui pesan yang dikirim salah seorang warga Soppeng melalui akun halaman facebooknya. Tak sekedar pengakuan, warga Soppeng mengirim kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel UPT Labkesda Soppeng.

Menurut Andi Etti sapaannya, Soppeng yang selama ini terdepan dalam melawan Covid-19 di Sulsel, bahkan satu-satunya kabupaten yang memiliki laboratorium berstandar nasional, sepantasnya dapat memikirkan kondisi perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Ini kondisi Pandemi, semua masyarakat merasakan dampaknya. Kalaupun misalnya tidak bisa semua digratiskan karena APBD sangat terbatas yah jangan juga biayanya terlampau tinggi dan memberatkan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini.

“Alat PCR saja bisa dibeli kok Rapid Test malah di atas harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yakni Rp. 150.000. Tapi Saya yakin Pemda bisa melakukan Rapid Test dengan harga yang ditetapkan Kemenkes,” jelas Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini.

Diketahui, pada tanggal 6 Juli 2020 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Anti Bodi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng ini berharap Pemerintah mengedepankan sisi kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 ini. Ia berharap tidak ada komersialisasi dan target mengejar pendapatan dalam proses Rapid Test dan pengambilan surat keterangan bebas Covid-19.

“Mari kedepankan sisi kemanusiaan, masyarakat semua terdampak Covid-19. Jangan lagi disusahkan dengan biaya pemeriksaan yang sangat besar. Masyarakat juga harus cerdas mengawasi penggunaan dana Covid-19 agar dimanfaatkan oleh siapapun,” jelasnya. (*)