Buntut Kasus Oknum Kadis di Jeneponto, Sempat Diperiksa Kepolisian dan Terancam Pemecatan Jika Terbukti

ZONATIMES.COM, JENEPONTO – Kepala Dinas Koperasi berinisial SB di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan hukum di Mapolres Jeneponto. Dia diadukan dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial J yang merupakan bawahannya.

Kejadian itu pun menggemparkan Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bahkan Sekda Jeneponto, Syafruddin dengan tegas akan memberi sanksi jika terlapor terbukti.

“Yang jelas jika terlapor terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan polisi maka tentunya akan disanksi tak lain dipecat dari jabatannya. Tapi jika tidak terbukti maka kami menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal dan profesional,” tegas Syafruddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, Polres Jeneponto telah menerima aduan seorang perempuan yang berstatus staf di sebuah Instansi Pemkab Jeneponto.

“Kami terima aduan pelecehan seksual dari seorang perempuan yang mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh atasannya. Aduan itu lalu ditindaklanjuti dan terlapor yakni seorang Kadis berinisial SB diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang selanjutnya dihadapkan dengan aduannya,” kata Kasat Reksrim, Rabu (28/8/2019)

Kendati demikian mengaku belum dapat menyimpulkan dari keterangan yang bersangkutan.

“Penyidik belum menyimpulkan keterangan terlapor. Namun sebelumnya pihak pelapor melayangkan aduan pelecehan seksual dengan cara dicium oleh terlapor,” terang Kasat Reksrim.

Belakangan diketahui jika pelapor adalah seorang istri aparat kepolisian. Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul. Hanya saja pihaknya enggan bisa menjelaskan kasus tersebut lantaran masih dalam penanganan pihak penyidik.

“Pelapor dalam pemeriksaan. Mengenai laporan korbannya dalam tindak pidana pelecehan. Kasusnya juga masih didalami petugas kepolisian,” singkat dia.

 

[Ril/WPH]