Demo Copot Kepala BPN Makassar, 3 Mahasiswa Kena Refresif dari Polisi

ZONATIMES.COM, Makassar – Demonstrasi Massa aksi yang mengatasnamakan Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Dema Pospera) Sulsel “Copot Kepala BPN Makassar” berlangsung ricuh.

Akibatnya, 3 massa aksi mendapatkan tindakan refresif dari polisi. Tindakan refresif itu terjadi ketika puluhan massa Dema Pospera berusaha masuk ke dalam Kantor BPN Makassar, Kamis, 13 Februari 2020 siang.

Dari informasi yang dihimpun, 3 orang pengunjuk rasa mendapat tindakan refresif itu tercatat, Iksan, mahasiswa Unismuh Makassar, Ariandi, mahasiswa UIT Makassar dan Toriq, mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Ketiganya mendapati luka-luka dibagian tubuhnya, ada yang luka memar di bagian dada, juga ada mendapat tendangan di bagian paha dan perut.

Pengakuan dari salah satu korban, Asriandi mengatakan bahwa dia mendapatkan perlakuan refresif saat mendokumentasikan aksi tindakan refresif tersebut.

“Saat itu saya men-video polisi yang pukul temanku, saya pun juga dapat imbasnya. Kemudian teman saya, Iksan dipukul dadanya,” ujar Ariandi, salah satu korban refresif oleh oknum polisi.

Korban lain bernama Iksan pun merasa kecewa atas perlakuan aparat yang kurang memperlihatkan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Saya tidak terima perlakuan ini. Kenapa polisi sepertinya memperlihatkan sikap premanisme. Saya minta Kapolsek Rappocini dan Kapolrestabes Makassar segera mengevaluasi anggotanya,” tuturnya.

Diketahui, aksi demonstrasi itu terkait sengketa tanah yang belum ada pertanggungjawaban dari BPN untuk ganti rugi masyarakat atas pembebasan lahan yang berlokasi di Jalan Perintis, Kecamatan Tamalanrea.

Hal tersebutlah, massa aksi meminta Kepada BPN Makassar Andi Bakti mundur dari jabatannya, seperti dengan bentangan spanduk bertuliskan “Copot Kepala BPN Makassar”.

Kordinator Lapangan, Awaluddin mengatakan Andi Bakti harus mempertanggung jawabkan tanah masyarakat tersebut, yang katanya warga dijanji bakal diberi ganti rugi kurang lebih 5 miliar.

Padahal lanjut Awaluddin, sudah 4 tahun sejak keputusan PN Makassar, hingga saat ini BPN Makassar belum memenuhi tanggungjawabnya terkait bayaran pembebasan lahan ganti rugi kepada pemilik lahan dan pihak lain yang memiliki hak yang sama.

“Kasihan warga di sana, sudah 4 tahun kasus itu belum diselesaikan oleh BPN Makassar. Uang 5 miliar itu dikemanakan,” kata Awaluddin.

Ia menilai, bahwa tidak terlihat adanya usaha aktif yang ditunjukkan BPN Makassar untuk menuntaskan tanggungjawabnya.

“Sebagaimana dengan statement Presiden Jokowi meminta kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum ada rasa adil,” jelasnya.

Leave a Comment