Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Ketua KPU Makassar

ZONATIMES.COM, Makassar – Soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani Hasan dan Ketua KPU Kota Makassar, Faridi Wajdi.

Perkara itu diadukan oleh Calon Anggota PPS Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Hasmiati Suratman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perkara itu bernomor 64-PKE-DKPP/VI/2020 yang disidangkan oleh DKPP, Senin (13/7/2020) pagi tadi.

Dalam pokok aduannya, Hasmiati mendalilkan Handayani telah menggugurkannya dalam proses seleksi PPS Kelurahan Bontorannu dengan alasan yang menurutnya tidak relevan dan mengesankan sikap tidak netral dalam proses seleksi tersebut.

Alasan Handayani dalam menggugurkan Hasmiati adalah dikarenakan adanya foto yang menunjukkan suami Hasmiati merupakan Tim Sukses (Timses) salah satu peserta pemilu.

Menurut Hasmiati, sikap ini tidak konsisten karena Handayani justru meloloskan calon Anggota PPS lainnya yang istrinya diduga menjadi Timses salah satu kandidat Pilkada. Calon yang disebut Hasmiati adalah Anggota PPS Bontorannu, Sudirman, yang juga hadir dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait.

“Padahal dalam hasil tes tertulis saya berada di nomor urut 2, dan hasil tes wawancara saya nomor urut 3. Handyani juga tidak memperlihatkan foto itu kepada saya saat klarifikasi,” jelasnya.

Selain itu, Hasmiati juga mendalilkan Farid telah berlaku tidak teliti dan tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi PPS karena cenderung mendiamkan tindakan Handayani.

Dalam sidang ini, Hasmiati pun menyerahkan sejumlah foto sebagai alat bukti kepada majelis. Foto-foto tersebut merupakan foto dari istri Sudirman dan keluarga dari Calon Anggota PPS Bontorannu lainnya yang diduga terlibat dalam Timses Pemilu dan Pilkada.

Mendengar dalil di atas, Handayani selaku Teradu I menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan proses seleksi Anggota PPS Bontorannu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa dirinya memang tidak memperlihatkan foto suami Hasmiati saat proses klarifikasi.

“Kebetulan memori handphone saya sedang full jadi tidak bisa dicari di hp,” jelasnya.

Handayani menambahkan, dirinya juga dihubungi oleh salah seorang Ketua PPK lain yang di Kota Makassar. Dari percakapan via telepon itu diketahui bahwa Hasmati merupakan adik kandung dari Ketua PPK yang menghubunginya.

Hal ini pun dilaporkannya kepada Ketua KPU Kota Makassar, Faridi Wajdi yang berstatus Teradu II dalam perkara ini.

Terkait foto-foto yang dihadirkan Hasmiati dalam sidang ini, Handayani mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat setelah calon-calon tersebut ditetapkan sebagai Anggota PPS Bontorannu untuk Pilkada 2020.

Sementara itu, Faridi Wajdi menerangkan bahwa nama Hasmiati dieliminasi pada tahap akhir seleksi karena alasan-alasan yang dikemukakan oleh Handayani.

Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.

“Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi Pengadu,” ujar Faridi.

Sidang ini sendiri diadakan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.

Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm. Sedangkan Anggota majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Ma’ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu). (*/hms)