Bareskrim Polri Tetapkan 6 Laskar FPI Tertembak Mati Jadi Tersangka

ZONATIMES.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka. Dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek, keenam Laskar FPI tertembak mati.

Kamis (4/3/2021), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan, keenam Laskar FPI yang tewas tertembak mati ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikutip Zonatimes.com dari Merdeka.com.

Dari penjelasan Andi, penetapan tersangka oleh 6 Laskar FPI berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi Senin (7/12/2020) lalu.

Andi menyebut, insiden baku tembak itu termasuk kejadian pengeroyokan. “Penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada,” lanjut Andi.

Keenam anggota Laskar FPI yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dgugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang darirat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Respon Tim Advokasi 6 Laskar FPI

Tim advokasi 6 Laskar FPI yang tewas tertembak mati angkat bicara perihal penetapan 6 Laskar FPI sebagai tersangka. Mereka meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.

Ketua Tim Advokasi Laskar FPI Hariadi Nasution menjelaskan penegakan hukum dalam Pasal 77 KUHP. Ia menyebut, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa tuntutan pidana dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.

“Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” kata hadiadi dikutip dari Detik.com.