Bareskrim Tangkap 5 Pengedar Sabu 159 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia

ZONATIMES.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap penangkapan sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta, Kamis, (25/6/2020) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Berawal Rabu, 27 Mei 2020 dari hasil informasi di lapangan, Bereskrim bersama Brimob Polri dan Bea Cukai menangkap seorang perempuan ES (48) saat sedang bertransaksi di Gudang Bekas Bengkel Las, Kabupaten Bekasi dengan jumlah 35 Kg.

“Hasil dari penangkapan tersebut pada tanggal 16 Juni 2020 dilakukan penangkapan terhadap SD (42) dengan barang bukti Shabu seberat 5 Kg, 3.000 butir Ecstasy dan 300 butir H-5/Erimin5 di Pekanbaru, RIau,” kata Kabareskrim Komjen Drs. Listiyo Sigit Prabowo.

Kemudian, dari hasil pendalaman anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka tersebut berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia. Kemudian Mr. X melakukan komunikasi dengan A yang berada di dalam lapas.

Selanjutnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan tarnsaksi ship to ship di perairan Malaysia, di bawa masuk ke perairan Indonesia yang berada di dekat Aceh dan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB.

“Tim operasi dengan sandi Halilintar berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu US (46), SY (26) dan IR (24). Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan barang bukti sebanyak 119 Kg Shabu,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut Dittipid Narkoba bersama Bea Cukai  berhasil menangkap 5 orang tersangka dengan rincian barang bukti  :

1. TKP 1 : 35 Kg Shabu dengan kemasan plastik lakban coklat, handphone dan uang Rp.700.000;

2. TKP 2 : 5 Kg Shabu dengan kemasan teh China merk Guanyingwang warna hijau, 3.000 butir Ecstasy, 300 butir H-5/Erimin-5, 2 unit handphone dan uang RP.900.000;

3. TKP 3 : 119 Kg Shabu dengan kemasan teh China warna hijau dan kunin, 1 unit kapal motor dan 4 buah handphone serta salah satu diantaranya adalah handphone satelit.

“Dengan demikian total barang bukti Narkotika diamankan sebanyak 159 Kg Shabu, Ecstasy 3.000 Butir dan  H-5/Erimin.5 300 Butir. Maka dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 640.000 orang dari pemyalahgunaan Narkotika,” ucap Komjen Drs. Listiyo Sigit Prabowo.

Kata Komjen Listiyo, rencananya Narkotika jenis Shabu tersebut akan dikirim pada masa pandemi Covid-19 melalui jalur laut kemudian diangkut  menggunakan truk yang disamarkan dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabuhi jika ada pemeriksaan petugas.

Para tersangka telah melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipersangkakan dengan Pasal sbb: Primer : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati, Subsider : Pasal 112 ayat (2), Lebih Subsider : Pasal 115 ayat (2).

“Selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih dalam DPO karena pada bulan ini cukup banyak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meyelundupkan Narkotika ke negara Indonesia,” terang Komjen Listiyo.