Curi Sepeda di Takalar, Warga Makassar Dibekuk Polisi

ZONATIMES.COM, Takalar – Syarifuddin alias Raka (38) warga kota Makassar, Sulawesi Selatan pelaku pencurian sepeda berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pattallassang Polres Takalar.

Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan Sabil mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Gowa pada Minggu (17/5/2020)

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pattallassang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Hamka di Kabupaten Gowa bekerjasama unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa pada Minggu (17/5/2020) malam,” kata Aipda Aswan Sabil, Senin (18/5/2020).

Unit Reskrim Polsek Pattallassang, ucap Aswan juga berhasil mendapatkan barang bukti sepeda hasil pencurian pelaku di wilayah hukum Polsek Pattallassang, Polres Takalar.

“Pelaku empat kali melakukan aksi pencurian sepeda di wilayah hukum Polsek Pattallassang. Alhamdulillah, dari hasil pengembangan empat barang bukti sepeda berbagai merek berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Polsek Pattallassang.

Syarifuddin alis Raka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pattallassang. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pasal 362 dengan penjara paling lama lima tahun.