Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

ZONATIMES.COM, Jakarta – Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020, Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK, Ronald Worotikan sebagaimana dikutip Indonesianews.id mengatakan, terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dan belanjut sebagaimana dakwaan.

Tak hanya hukuman 10 tahun penjara, Imam Nahrari juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882 miliar.

Jaksa menganggap, Imam Nahrawi terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar. Suap tersebut terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI tahun anggaran 2018.