Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar

ZONATIMES.COM, Jakarta – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi belangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2020.

Jaksa Pendadilan Tindak Pidana Korupsi KPK menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti atas perbuatannya menerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar. Sementara ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.

Uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan sebagaimana yang disebutkan Jaksa KPK Ronald Worotikan dikutip Liputan6.com.

Ronald mengatakan, jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka harta benda terdakwa akan disita.

“Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Ronald.