Empat Tersangka Pemerkosa Gadis di Pangkep Terancam 12 Tahun Penjara

ZONATIMES.COM, Pangkep – Kasus pemerkosaan yang menimpa SH (18), Sabtu (1/8/2020 lalu. Kini empat pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Mereka masing-masing, berinisial DA (17), MA (30), WA (30), MY (28).

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim menceritakan, kasus tersebut berawal saat korban dijemput oleh DA bersama dengan MA dan WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Maruddani.

Usai mereka bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

Di rumah itulah korban digilir,” kata Ibrahim, saat konferensi pers, Kamis (6/8/2020).

Sebelum itu, lanjut dia DA yang merupakan mantan korban menonton video porno bersama korban lalu mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tapi ternyata MA teman DA itu merekam hubungan intim mereka dan meminta korban untuk melayaninya,” ungkap Ibrahim.

Korban diancam, jika ia tidak melayani si MA videonya bersama DA akan diviralkan, akhirnya korban menuruti permintaan MA. Tak sampai disitulah setelah MA kemudian WA, dan MY juga melakukan yang sama.

Dari kejadian tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 285 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, 5 orang terduga pelaku pemerkosaan yang diamankan, namun dari perkembangan, ditetapkan 4 tersangka, satu saksi.