Gugatan Ditolak, MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek “Geprek Bensu”

ZONATIMES.COM, Jakarta – Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek “I Am Geprek Bensu”. Hal ini karena Ruben menilai merek tersebut sama dengan merek kuliner miliknya “Geprek Bensu”.

Sayangnya, gugatan Ruben ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan itu sebagaimana yang tertuang dalam surat putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

“Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerr + lukisan, nimor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono,” jelas MA seperti dikutip Cnnindonesia.com.

Selain menolak gugatan, MA juga meminta kepada Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Benu yang diajukan Ruben Onsu.

Karenanya, majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang telah diajukan dibatalkan.

Hakim menyatakan, pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu” adalah PT Geprek Benny Sujono”.