Judi Kartu Domino, 6 Orang di Takalar Dibekuk Polisi

ZONATIMES.COM, Takalar – 6 orang pelaku terduga terlibat dalam permainan judi kartu jenis Dominan dan uang taruhannya dibekuk aparat kepolisian di dusun Aeng Towa, desa Aeng Towa, kecamatan, Galesong Utara, kabupaten Takalar, Minggu (24/5/2020)

Dalam penggerebekan dan pembekukan atau penangkapan yang dilakukan oleh porsenil Polsek Galut Polres Takalar dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hatta SH, bersama Kspk Aipda Suaeb.

Keenam pelaku terduga judi itu, TT (35) pekerjaan nelayan, alamat Kampung tangnga Desa Aengtowa kec. Galut, Takalar. HL (59) pekerjaan penjual Ikan, Kampung Tanga desa Aeng Towa, kecamatan Galut, Takalar.

NB (38) pekerjaan penjual Ikan, kampung Tanga desa Aeng Towa, kecamatan Galut, Takalar. YK (35) pekerjaan swasta, Kampung Tanga, desa Aengtowa, Takalar. SK (65) pekerjaan pensiunan PNS, desa Barombong, kecamatan Tamalate Koddya, Makassar.

NL (61) pekerjaan swasta, kampung Bonto Kapetta, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate Kodya Makassar. Selanjutnya, pelaku tersebut digelandang ke Mapolsek Galesong Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait penggerebekan dan penangkapan keenam terduga pelaku judi itu dibenarkan oleh Kapolsek Galut, AKP Aris Sumarsono, SH.

“Benar terjadi penggerebekan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian Kartu di Galesong Utara,” jelas Kapolsek Galut, AKP Aris Sumarsono, Senin (25/4/2020)

Kemudian, kata Aris Sumarsono dalam peristiwa penggerebekan dan penangkapan keenam terduga pelaku perjudian kartu itu, diamankan barang bukti jenis domino berserta uang taruhan tunai sebesar 1.085.000 rupiah.